Tugas Pokok

Mengacu pada Anggaran Dasar KONI tahun 2014 Bab I pasal 5, maka Tugas KONI adalah :

  1. Membantu Pemerintah Daerah membuat kebijakan dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
  2. Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional serta koordinator olahraga tingkat kecamatan.
  3. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya.
  4. Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB).
  5. Membantu dan mendukung penyelenggaraan single event/kejuaraan- kejuaraan yang diselenggarakan oleh anggota.
  6. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan.
  7. Menyebarluaskan semangat gerakan olimpiade.

Oleh karenanya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tuban berkomitmen membantu Pemerintah Kabupaten Tuban dalam melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Tuban berdasarkan program kerja yang telah dibuat oleh KONI dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan evaluasi program pada tahun sebelumnya.

Dalam menjalankan kegiatan keolahragaan, KONI Kabupaten Tuban selama ini telah menjalin kordinasi dengan berbagai elemen terkait dan komunikasi yang intensif untuk mewujudkan kinerja organisasi yang baik dari tahun ke tahun.Prinsip efektifitas dan efisiensi dalam penataan organisasi terus dilakukan agar segala permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan tuntas.